Google Search

MAKSUD POLITIK (Dibalik Isu Tunda Pilkada)

Oleh Irwansyah Putra Psa

Tunda Pilkada!! adalah kalimat yang nyaring terdengar di Aceh akhir-akhir ini. Mulai dari mulut sebagian elit politik sampai teriakan para demonstran dalam sejumlah aksi massa dengan alasan beragam. Walaupun demikian, tidak semua rakyat Aceh menginginkan pilkada ditunda. Survey Occidental Risearch Institute (ORI) membuktikan, lebih dari separuh penduduk Aceh menginginkan pilkada damai dan tepat waktu.
#

Diskusi Kritis Mahasiswa Peduli Perdamaian Aceh Pasca MoU Helsinky

Maraknya aksi kriminal yang terjadi di Aceh pasca MoU Helsinky, merupakan preseden buruk bagi keberlanjutan perdamaian abadi yang diharapkan oleh semua pihak. Betapa tidak, eskalasi kejahatan bersenjata yang dilakukan oleh orang tak dikenal (otk) itu, telah memicu reaksi keras Pangdam Iskandar Muda Supiadin AS, dengan mengatakan bahwa pelaku kejahatan tersebut adalah mantan kombatan GAM yang tidak patuh pada pimpinan (lihat, serambi Indonesia edisi 05 Juni 2007).
#

SOMASI UU Pemerintahan Aceh

Untuk mewujudkan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh secara serius dan konsekwen dibutuhkan peraturan-peraturan pelaksana secara eksplisit sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang terdiri dari 7 (tujuh) Peraturan Pemerintah (PP) meliputi: Pasal 4 ayat (5), Pasal 43 ayat (5 dan 6), Pasal 95, Pasal 107, Pasal 124 ayat (2), dan, Pasal 160 ayat (5). Kemudian 3 (tiga) Peraturan Presiden (Perpres) meliputi : Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 253 ayat (2). Selanjutnya, 2(dua) Keputusan Presiden (Keppres) meliputi : Pasal 102 ayat (4),
#

Aceh Peace Agreement Leaves Indonesian Military in Place

A peace accord is signed between the Indonesian government and the Acehnese rebels. The deal disarms only one side, leaving the Indonesian military in place. We speak with award-winning journalist and activist Allan Nairn.
The Indonesian government and the Free Aceh Movement, or GAM, signed a peace agreement today in Helsinki that brings to a close nearly thirty years of armed conflict on the island. Under the deal, GAM will disarm and be allowed to form a recognized political party. However, that party will not be allowed to seek a referendum on Acehnese independence from Indonesia.
#

Petisi Mahasiswa Aceh Untuk Perdamaian dan Keadilan

Aceh merupakan salah satu daerah yang mengalami konflik vertical paling lama di Asia, Tiga puluh tahun berkonflik telah menyisakan kehancuran di segala sector kehidupan, terutama masyarakat korban konflik. Usaha-usaha perdamaian sudah beberapa kali ditempuh. Namun perdamaian yang digagas dihelsinky dibawah pantauan Internasional telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi penyelesaian konflik di Aceh.

15 Agustus 2007 genap sudah dua tahun usia perdamaian Aceh, namun realitas dilapangan telah mengarah kepada kondisi – kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak perdamaian tersebut. Pada bulan April 2007 telah terjadi insiden kekerasan pasca MoU dengan jumlah 23 insiden. Disamping dua kasus penyerangan granat, ada beberapa pengeroyokan terhadap pencuri, penyerangan balas dendam, dan kerusuhan. Sementara itu, pada bulan Mei 2007 World Bank memberikan gambaran bahwa jumlah tindakan kekerasan semakin meningkat, dengan jumlah insiden pelemparan granat menjadi sembilan kasus. Satu sasaran pelemparan pada bulan Mei adalah kantor dan rumah pejabat pemerintah, sama dengan yang terjadi pada bulan April, tetapi kebanyakan insiden bulan Mei terjadi di Aceh Tengah/Bener Meriah dari pada di Pantai Timur. Semua pelemparan tersebut masih belum terpecahkan, tetapi diduga bahwa perebutan sumber daya, seperti proyek bantuan dan illegal logging. beberapa di antaranya memperlihatkan perpecahan-perpecahan sosial yang terus berlanjut. Terakhir pencurian bendera merah putih di Aceh utara juga dapat menjadi embrio bagi munculnya konflik baru. Pun demikian, tindakan ini dianggap bukan sebagai upaya politis namun hal ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak punya uang untuk menjual kembali bendera tersebut. Paling tidak pemetaan konflik di atas telah membuka ruang bagi rusaknya perdamaian di Aceh.

Dalam implementasinya, MoU Helsinky diharapkan dapat terakomodir melalui UUPA. Untuk pelaksanaannya UUPA memerlukan 7 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres) dan 92 qanun, jika peraturan tersebut tidak segera dibuat maka UU itu tidak akan dapat berjalan maksimal.

Disisi Lain, reintegrasi mantan anggota GAM juga belum terlaksana secara keseluruhan. Banyak mantan anggota GAM dan korban konflik belum mendapat bantuan pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menjadi sangat penting sebagai pintu masuk bagi upaya rekonsiliasi secara menyeluruh. Tentunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM tidak boleh terlambat untuk dibentuk, karena itu perhatian serius pemerintah pusat harus senantiasa dicurahkan untuk Aceh dengan segera melahirkan dasar hukum semacam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang berkaitan upaya pembentukan KKR di Aceh.

Berdasarkan hasil curah pikiran dan gagasan yang lahir dalam konsolidasi Mahasiswa Aceh Untuk perdamaian yang dilaksanakan di Banda Aceh pada tanggal 12-13 Agustus 2007, kami lembaga kemahasiswaan se-Aceh yang menggabungkan diri dalam Komite Mahasiswa Untuk Perdamaian dan Keadilan (KomPAK) menyatakan petisi sebagai berikut :

  1. Pemerintah harus segera menyempurnakan 16 klausul UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinky.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera melahirkan 6 PP, 3 Perpres dan 92 qanun yang berkaitan dengan implementasi UUPA.
  3. Pemerintah pusat harus segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh dengan membentuk KKR dan pengadilan HAM sebagai jalan masuk bagi upaya rekonsiliasi menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh terutama korban konflik.
  4. Pemerintah pusat harus segera membuat peraturan Perundang-Undangan ditingkat Nasional sebagai dasar hukum bagi pembentukan KKR Aceh.
  5. Mengajak seluruh elemen, baikmasyarakat maupun pemerintah untuk sama-sama mendukung pembentukan KKR di Aceh.
  6. Mewujudkan demokratisasi di Aceh secara menyeluruh serta Mengembalikan peran militer sesuai dengan MoU.
  7. Semua elemen masyarakat khususnya pemerintah pusat tidak boleh menghambat keberlanjutan proses reintegrasi dengan segera mencairkan anggaran bagi kegiatan reintegrasi di Aceh.
  8. BRA Harus bekerja maksimal untuk menuntaskan seluruh program reintegrasi dengan mendata ulang Korban Konflik, menyelesaikan kompensasi dan mempermudah akses bagi masyarakat korban untuk mendapatkan bantuan. Penyaluran bantuan reintegrasi harus menyeluruh dan tepat sasaran serta terbebas dari unsur-unsur KKN.
  9. Apabila sampai batas waktu akhir 2008 BRA tidak dapat menyelesaikan masalah reintegrasi maka kami mendesak BRA dibubarkan saja.
  10. Pemerintah harus segera memverifikasi partai politik lokal di Aceh sesuai aturan yang berlaku.
  11. Menjamin pelaksanaan hak-hak sipil, seperti; politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai Konvenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinky
  12. Pemerintah harus Membebaskan seluruh Tapol/Napol Aceh dan mengembalikan hak nya sebagai warga Negara.
  13. Mendesak Pemerintah Aceh untuk mengupayakan Pemerataan pembangunan di seluruh Aceh serta dan menjamin penegakan supremasi hukum.
Demikianlah petisi ini kami buat, untuk mendorong para pihak yang bertanggung jawab terutama pemerintah, DPR - RI, pemerintah Aceh dan DPRA agar segera metuntaskan seluruh agenda-agenda perdamaian dengan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat demi terwujudnya perdamain yang substantive di Aceh.

Banda Aceh; 14 April 2007

Atas nama Komite Mahasiswa Untuk Perdamaian dan Keadilan (KomPAK) :

  1. BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Teknik, BEM Fakultas Pertanian, BEM FKIP (Universitas Syiah Kuala)
  2. BEMAF Tarbiyah, BEMAF Adab, BEMAF Syari’ah BEMAF Dakwah (IAIN Ar-Raniry)
  3. BEMA, BEMAF Teknik, BEMAF Fisipol, BEMAF Ekonomi, BEMAF Hukum (Universitas Malikussaleh Lhokseumawe)
  4. BEM, BEM FKIP, BEM Ekonomi, BEM Teknik, BEM Fisipol, BEM STMIK, BEM AMIK (Universitas Almuslim Bireuen)
  5. PEMA Universitas Serambi Mekkah – Banda Aceh
  6. PEMA Universitas Muhammadiyah Aceh – Banda Aceh
  7. BEM Politeknik - Lhokseumawe
  8. MEMA STAIN - Lhokseumawe
  9. BEM Sekolah Tinggi Al-Hilal - Sigli
  10. BEM STAI Cot - Kala Langsa
  11. BEM Universitas Gajah Putih Takengon
  12. BEM FISIPOL Universitas Teuku Umar Meulaboh
  13. BEM Universitas Jabal Ghafur Sigli
  14. BEM Universitas Gunung Lauser - aceh Tenggara
  15. BEM Akbid Cut Nyak Dhien – Banda Aceh
  16. BEM STIK Pante Kulu
  17. BEM AKPER DEPKES – Banda Aceh
  18. BEM STAI PTIQ Nusantara
  19. BEM UNMUHA – Tapaktuan

Informasi lebih lanjut, hubungi :

  1. Irwansyah Putra PSA (085277477665) e-mail (irwan_pasee@yahoo.co.id)
  2. Mukhsin Rizal (06517443675) e-mail (mukhsin_rizal@yahoo.com)
  3. Faisal Zakaria (085260047832) e-mail (faisal_perlak@yahoo.co.id)
#

Aceh ; Komplikasi Pasca Konflict

Aceh: Komplikasi Pasca Konflict

RINGKASAN IKHTISAR DAN REKOMENDASI

Situasi damai di Aceh masih terus bertahan. Tetapi meskipun pemerintah Yudhoyono dan banyak kalangan di Jakarta melihat hal ini sebagai sebuah cerita yang berakhir dengan happy ending, banyak warga Aceh yang menganggap hal ini hanya sebagai istirahat sementara dari sebuah konflik yang tidak dapat dielakkan akan terjadi lagi. Tingkah perilaku sejumlah pejabat GAM yang terpilih melalui pilkada dan para mantan anggota pasukan GAM menjadi salah satu alasan membayangnya pesimisme: para pemilih di Aceh tampaknya telah mengganti elite korup yang satu dengan yang lain. Pemerasan, perampokan dan illegal logging (penebangan liar) yang melibatkan para mantan anggota pasukan GAM – meskipun mereka bukanlah satu-satunya pelaku – menjadi alasan keprihatinan, dan program reintegrasi yang awalnya dimaksudkan untuk membantu para mantan anggota tempur GAM secara ekonomi telah dinodai oleh tujuan yang tidak jelas, serta kurangnya strategi dan keabsahan akuntabilitas. Tetapi masalah yang belum selesai antara Aceh dan Jakarta merupakan bom waktu yang sebenarnya, dan kedua belah pihak perlu membentuk sebuah forum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.

Terpilihnya anggota GAM sebagai pejabat propinsi dan kabupaten pada bulan Desember 2006 telah membantu menciptakan sebuah jaringan patronase yang menguntungkan: pekerjaan dan kontrak jatuh ke tangan sang pemenang. Namun demikian, tingkat pengangguran diantara para mantan pasukan GAM masih tetap tinggi dan mungkin menjadi salah satu faktor sejumlah insiden yang melibatkan cara-cara ilegal untuk mendapat uang dengan cepat. Badan Reintegrasi Aceh atau BRA sudah disfungsional sejak pertama kali dibentuk. Kepemimpinan yang baru sejak bulan April 2007 dan orientasi yang baru sejak bulan Agustus mungkin dapat menghadapi beberapa dari persoalan manajemen; namun apakah arah yang baru ini akan dapat memfasilitasi rekonsiliasi atau malah semakin mempolarisasikan masyarakat masih belum jelas. Tak seorangpun, termasuk para donor, tampaknya memiliki gagasan yang jelas mengenai apakah dana reintegrasi merupakan hak dibawah perjanjian damai Helsinki tahun 2005, sebuah instrumen bagi upaya rekonsiliasi masyarakat, kompensasi bagi kerugian di masa lalu, atau alat pemberdayaan ekonomi bagi individu-individu. Dugaan-dugaan adanya penyebaran uang yang tidak merata telah semakin memecah belah GAM yang sebelumnya memang sudah tidak bersatu dan terdesentralisasi.

Keretakan politik yang timbul sebelum pilkada antara para pemimpin yang berada di pengasingan di Swedia yang dipimpin oleh Malik Mahmud dan generasi yang lebih muda yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf (sekarang menjadi gubernur Aceh) dan sejumlah komandan lapangan, telah menjadi semakin dalam. Dalam persiapan menjelang pemilu tahun 2009, para pendukung GAM mungkin telah mendaftarkan paling sedikit tiga partai yang berbeda. Salah satu dari partai tersebut yang telah menimbulkan kekuatiran besar di Jakarta, yang disebut “Partai GAM” dengan bendera pro-kemerdekaan sebagai simbolnya, sebenarnya hanya mewakili faksi minoritas Malik.

Namun, perselisihan internal malah akan reda, jika persoalan dengan Jakarta memanas. Dua masalah utama yang dapat menyebabkan hal itu terjadi menjelang pemilu, yaitu: operasi intelijen untuk memperkuat kekuatan “anti-separatis” dan tekanan dari GAM, kalau diterapkan secara tidak strategis, terhadap implementasi sepenuhnya dari nota kesepahaman Helsinki. Para pemimpin GAM punya kekhawatiran yang beralasan mengenai ketetapan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang disahkan pada pertengahan 2006 yang melemahkan prinsip-prinsip pokok dari nota kesepahaman tersebut. Beberapa dari kekhawatiran ini bisa dan harus diselesaikan melalui sebuah mekanisme yang memungkinkan untuk melakukan dialog tingkat tinggi dan membahas persoalan-persoalan, terutama karena mereka berhubungan dengan kewenangan dan fungsi pemerintah otonomi Aceh. Tetapi para pemimpin GAM juga harus menyadari bahwa mencoba untuk mengajukan amandemen bagi UUPA dalam suasana menjelang pemilu malah mungkin akan seperti main api.

Sementara dialog berlangsung, para pemimpin GAM harus memusatkan perhatian kepada tugas-tugas menjalankan pemerintahan, memberi hasil dan manfaat yang nyata kepada warga Aceh dan mengendalikan para pendukung mereka, daripada melemparkan seluruh kesalahan atas kurangnya kemajuan kepada Jakarta. Sementara itu pemerintah pusat perlu menjamin bahwa badan intelijennya menahan diri dari kecenderungan mereka untuk turut campur.

REKOMENDASI KEPADA:

Para pejabat GAM di Aceh:

1. Mengurangi waktu bepergian ke Jakarta dan luar negeri dan memusatkan perhatian pada upaya meningkatkan pelayanan pemerintah.

2. Mengembangkan dan menerapkan tujuan yang spesifik berdasarkan kinerja bagi para pejabat pemerintah propinsi dan kabupaten.

3. Menerapkan disiplin yang lebih ketat terhadap anggota yang membelot, terutama di Aceh Utara, dan memastikan bahwa mereka yang diketahui telah terlibat dalam tindak kejahatan diserahkan kepada polisi.

4. Menjelaskan supaya benar-benar dimengerti bahwa mereka tidak akan mentolerir anggota KPA yang menuntut untuk mendapatkan bagian dari dana proyek, dan bahwa laporan yang terbukti atas tuntutan semacam itu akan mengakibatkan tidak diikutkannya oknum-oknum tersebut dari manfaat reintegrasi.

5. Meninggalkan praktek-praktek korupsi di masa lalu dengan memastikan bahwa prosedur dalam pemberian kontrak pemerintah dilakukan secara benar-benar transparan sepenuhnya.

6. Mempertahankan logging moratorium sampai pembaharuan kehutanan yang telah diumumkan sebelumnya diselesaikan.

7. Mengembangkan sebuah strategi untuk mendesak implementasi yang lebih berarti dari MOU Helsinki dengan mempertimbangkan faktor politik Jakarta, dan memahami bahwa kemajuan yang dicapai akan berjalan lambat dan sedikit demi sedikit.

Pemerintah Indonesia:

8. Bekerja sama dengan para pemimpin GAM untuk membentuk sebuah mekanisme dialog yang memiliki mandat yang lebih besar dari Forum Koordinasi dan Komunikasi atau FKK, dan dapat mencari jalan keluar bagi beberapa persoalan yang terkait dengan UUPA, termasuk peninjauan kembali terhadap rancangan peraturan implementasi.

9. Tidak memberi bantuan dana kepada kelompok-kelompok anti-separatis.

10. Berhati-hati dan memastikan bahwa ketika merancang peraturan implementasi UUPA, peraturan-peraturan tersebut akan mencerminkan spirit dari MOU dan mengakui sungguh-sungguh bahwa otonomi bagi Aceh adalah nyata, dan secara kualitatif berbeda dengan propinsi lain.

11. Mengusut dan mengadili oknum-oknum yang telah menjadi beking operasi illegal logging, tidak hanya para pekerja bawahan.

Badan Reintegrasi Aceh dan para donor program reintegrasi:

12. Memakai sebuah tim audit yang independen yang memiliki keahlian tentang Aceh untuk melakukan sebuah penilaian yang mendalam mengenai bagaimana dana-dana reintegrasi telah digunakan serta akibat ekonomi, sosial dan politik dari dana tersebut.

13. Mengembangkan sebuah rencana strategis bagi upaya reintegrasi yang meliputi sebuah pemahaman bersama mengenai apa rancangan itu; menentukan tujuan utama dari berbagai program; menentukan standar kongkrit apa yg harus ditetapkan untuk tahun 2007 dan 2008; dan bagaimana program-program ini sesuai dengan strategi pembangunan yang lebih luas bagi Aceh.

By : CGI

Jakarta/Brussels, 4 Oktober 2007

#

Gerakan Mahasiswa Aceh Hari ini

Kekuatan gerakan mahasiswa dan rakyat Indonesia tahun 1998 dengan isu reformasi terbukti mampu menumbangkan kekuasaan orde baru yang telah bercokol selama 32 tahun dan telah menguasi berbagasi sistem pemerintahan. Lebih lanjut reformasi juga memberi ruang bagi dicabutnya status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) setelah mendapat protes keras mahasiswa Aceh dengan berbagai aksi demonstrasi. Pasca DOM perkembangan demokrasi Aceh mulai terbuka lebar, semangat anti Indonesia menjadi trand, sehingga memudah GAM untuk tumbuh dan mendapat simpati rakyat, isu pelanggaran HAM mulai disuarakan dimana-mana. Mahasiswa Aceh menjadi motor penggerak aksi, supaya dibentuk pengadilan HAM serta menuntut para pelaku diseret kepengadilan.
#

TENTANG YANG POENYA BLOG INI

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Dilahirkan di Gampong Pedalaman Aceh, Menempuh Pendidikan Sampai Tingkat SMA disana, Pindah dan Merantau Ke Banda Aceh. Saat ini berdomisi di Jakarta. Berminat pada kajian isu-isu sosial, ekonomi, politik. Bercita-cita Menjadi Pengusaha sekaligus politisi profesional Yang Senantiasa Akan Berjuang Untuk Mewujudkan Peradaban Yang Lebih Baik.

TRAFIK PENGUNJUNG