Google Search

Video Mesum Cut Tari, Aceh, Syariat Islam dan Qanun Wali Nanggroe

Berita heboh mengenai video mesum mirip Cut Tari-Ariel, atau yang lebih dikenal sebutan "video Cut Tari" oleh para internet mania, tentunya juga sangat berpengaruh bagi Aceh khusus. Pasalnya, artis tersebut adalah wanita berdarah "ningrat-Aceh" dengan gelar cut.
Apalagi Aceh sebagai satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan syariat islam.
Berbagai elemen Rakyat Aceh menanggapi beragam terkait kasus tersebut, ada yang jelas mengutuk . Ada juga yang menyikapi secara bijak, misalnya dengan mengatakan itu adalah hasil ulah tangan jahil, yang menggunakan teknologi tingkat tinggi untuk menjatuhkan kredibilitas sang artis,- atau malah juga karena persaingan di dunia entertainment.
Sebagian teman-teman saya di Aceh, mengatakan hal ini perlu diungkap sampai tuntas,
pertama,-karena ia berdarah ningrat Aceh, yang tentunya apabila benar ini, sedikit tidaknya akan mencoreng wajah syariat islam,-sekaligus untuk menentukan sangsi adat kepadanya. Agar menjadi pelajaran bagi siapapun di kemudian hari.   
kedua,- Bila itu ternyata "video cut tari" itu adalah ulah tangan jahil sebagaima di akui suaminya, maka segala stereotip yang dialamatkan kepada artis itu dapat di bersihkan dengan segera dan orang Aceh, sah-sah saja secara ekstrem mengatakan kejadian tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter orang Aceh,-yang memang selama ini sudah sering terjadi. bagi orang Aceh, hidup dibawah lebel buruk seperti,-pemberontak, ganja dan  tipu aceh adalah suatu hal biasa, Sehingga apapun yang dilebel karena hanya ulah Cut Tari tentu tidak akan mengurangi keberanian anak-anak Aceh untuk berdiri dan memperkenalkan diri, bahwa kamilah orang-orang unggul dari negeri ini.  
ketiga; bahwa adegan video mesum,-jikapun benar dilakukan oleh orang yang dikenal luas dan belum pernah ada kasusnya di Aceh, apalagi misalnya dilakukan oleh keluarga darah biru, tentunya menjadi tonggak awal bagi orang Aceh untuk mendefinisikan kembali tentang siapa saja yang berhak menyandang gelar adat Aceh, karena kita tahu, setelah perang dengan Belanda dan Aceh dalam NKRI gelar bangsawan Aceh telah sembarangan saja dipakai oleh orang-orang yang tidak berhak. Pembuatan aturan yang tegas tentang pemakai gelar Cut, Teuku, Po Cut,  dan Tuanku melalui ruang kelembagaan Wali Nanggroe (WN), tentu menjadi hal yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang seperti DPRA yang sedang menggodok qanun WN.
Tulisan ini, tentu tidak subtansi yang menarik, karena memang saya lagi pingin menulis aja, yang penting tulis, terserah isinya ada bobot atau tidak.. hehehe
#

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan disini,
Terimakasih atas Kunjungan anda

TENTANG YANG POENYA BLOG INI

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Dilahirkan di Gampong Pedalaman Aceh, Menempuh Pendidikan Sampai Tingkat SMA disana, Pindah dan Merantau Ke Banda Aceh. Saat ini berdomisi di Jakarta. Berminat pada kajian isu-isu sosial, ekonomi, politik. Bercita-cita Menjadi Pengusaha sekaligus politisi profesional Yang Senantiasa Akan Berjuang Untuk Mewujudkan Peradaban Yang Lebih Baik.