Analisis yang dilakukan oleh Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Banda Aceh terhadap pemberitaan media massa akhir-akhir ini, yang kerap mewartakan belum jelasnya upaya pengembalian uang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yang bobol di Bank Mandiri Jelambar sebesar 220 Milyar, ternyata memberikan dampak ganda bagi masyarakat, yakni dampak positif dan negatif.
Positifnya, pemberitaan media yang bertubi-tubi membuat kasus itu akan semakin sukar di utak-atik “makelar kasus” karena hampir setiap tahapan serta proses hukumnya dapat diketahui oleh masyarakat banyak, sementara itu dampak negatif dari mencuatnya hal itu keruang publik adalah munculnya kesimpang-siuran mengenai kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara.
Kajian kami, berlarut-larutnya upaya pengembalian kas daerah yang tersangkut di Bank Mandiri telah berkembang menjadi opini publik; “seolah-olah sebelum kembalinya uang dari mandiri Jelambar, Pemkab Aceh Utara tidak memiliki uang yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat”.
Amanatan kami, APBK Aceh Utara terlalu boros . Hal itu terlihat dengan penempatan pos biaya aparatur sebesar 584,4 milyar, yang peruntukkannya juga masih jauh prinsip efesiensi, hal ini nampak jelas pada beberapa pos seperti sewa kenderaan bermotor yang angkanya mencapai 3 Milyar lebih, sewa tenda bagi pendukung kegiatan kepala daerah 250 juta, peringatan hari-hari besar sebanyak 1,28 milyar, belanja publikasi dan iklan media sebesar 500 juta, kegiatan pembangunan internet setdakab sebesar 691 juta serta pengadaan tanah sebesar 11,73 Milyar. Harusnya dalam kondisi keuangan Aceh Utara yang demikian ‘runyam” Bupati bersama jajarannya dapat menghentikan pembiayaan kepada pos belanja yang tidak penting.
Kami setuju dan mendukung uang 220 milyar segera di kembalikan oleh Bank Mandiri, namun demikian IPAU menentang cara-cara yang memanfaatkan berita perjuangan rakyat yang menderita karena kebijakan pemkab sebagai alat untuk memperoleh simpati dari pihak lain, agar mendukung mereka dalam pengembalian deposito di Bank Mandiri. Lagi pula kebijakan deposito yang dilakukan Bupati, Wakil Bupati dan orang-orangnya tidak mengkonsultasikan hal itu kepada masyarakat, jadi masyarakat Aceh Utara sangat tidak berhak dibuat menderita untuk itu.
Bupati dan Wabup Sebaiknya Datang Sendiri Ke Polda
Terkait proses hukum bobolnya kasda Aceh Utara 220 Milyar, IPAU mengharapkan Jiwa besar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara supaya tidak lagi menunggu pemanggilan pihak kepolisian, sebaiknya datang saja sendiri, kalau memang kedua pimpinan daerah itu merasa tidak bersalah, kan tinggal minta penyidik polda Aceh untuk memeriksa, buat apa menghindar atau takut?
Sikap tersebut sangat dinantikan rakyat. Mereka ingin mengetahui apakah pimpinan mereka mempunyai rasa tanggung terhadap daerah, atau cuma sekedar menyelematkan diri sendiri saja dari jeratan hukum belaka, sementara membiarkan nama baik daerah semakin tergerus oleh isu-isu yang tidak sedap.
Kami menghimbau kepada Bupati dan Wakilnya agar segera datang ke Polda Aceh atas kehendak sendiri, tanpa perlu upaya paksa dari kepolisian. Hadirnya mereka untuk diperiksa dapat memberikan dua makna postif yang sama-sama menguntungkan rakyat. pertama; Bilamana Bupati dan Wabupnya tidak bersalah, maka nama baik mereka dan daerah segara pulih kemudian mereka dapat menjalankan kembali pemerintahan dengan normal sampai Tahun 2011, kedua; dengan selesainya kasus tersebut, berarti sudah ada putusan hukum tetap atas uang 220 Milyar, artinya Bank Mandiri tidak dapat lagi mencari alasan untuk menghambat pengembalian uang milik rakyat Aceh utara itu, dan pembangunan Aceh Utara dapat kembali berjalan normal
Demikianlah pers release ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Billahitaufiq Walhidayah
Banda Aceh, 21 Juni 2010
dto
Irwansyah Putra
K e t u a
#
0 comments:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan disini,
Terimakasih atas Kunjungan anda