Google Search

Pengembalian Uang 220 Milyar Pemkab Aceh Utara Tak Jelas, Kas Daerah Kosong?

Pers Release IPAU Banda Aceh 

Analisis yang dilakukan oleh Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Banda Aceh terhadap pemberitaan media massa akhir-akhir ini, yang kerap mewartakan belum jelasnya upaya pengembalian uang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yang bobol di Bank Mandiri Jelambar sebesar 220 Milyar, ternyata memberikan dampak ganda bagi masyarakat, yakni dampak positif dan negatif.
Positifnya, pemberitaan media yang bertubi-tubi membuat kasus itu akan semakin sukar di utak-atik “makelar kasus” karena hampir setiap tahapan serta proses hukumnya dapat diketahui oleh masyarakat banyak, sementara itu dampak negatif  dari mencuatnya hal itu keruang publik adalah munculnya kesimpang-siuran mengenai kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara.   
Kajian kami, berlarut-larutnya upaya pengembalian kas daerah yang tersangkut di Bank Mandiri telah berkembang menjadi opini publik; “seolah-olah sebelum kembalinya uang dari mandiri Jelambar, Pemkab Aceh Utara tidak memiliki uang yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat”. 
Penelusan tim IPAU, APBK Aceh Utara Tahun 2010 berjumlah 925 Milyar, dan masih lumayan besar bila dibandingkan dengan 23 Kabuputen/Kota lainnya. Angka 925 milyar itu kalau dikurangi 220 Milyar  yang tersangkut di Bank Mandiri, APBK Aceh Utara masa ada sebesar 705 Milyar
Jadi, kalau selama ini ada kesan yang timbul di masyarakat bahwa Pemkab Aceh Utara tidak punya uang, hal itu menurut kami menyesatkan, dan mesti diluruskan.  Menurut kami, yang benar adalah Aceh Utara hanya kekurangan dana, namun tidak tepat kalau dikatakan Aceh Utara tak punya uang.
Hanya saja pengambil kebijakan anggaran di Pemkab Aceh Utara tidak mampu membedakan mana yang perlu didahulukan dan mana yang bisa ditunda. Kalau, mereke cerdas, tentunya mereka tidak akan menghadapi banyak masalah, karena terlambat amembayar gaji pagawai honorer, gaji guru honor, tunjungan guru, beasiswa mahasiswa, serta minimnya realisasi Alokasi Dana Gampong (ADG), dengan alasan belum ada dana.  Menurut IPAU alasan tersebut tidak tepat. 
Amanatan kami, APBK Aceh Utara terlalu boros . Hal itu terlihat dengan penempatan pos biaya aparatur sebesar 584,4 milyar, yang peruntukkannya juga masih jauh prinsip efesiensi, hal ini nampak jelas pada beberapa pos seperti sewa kenderaan bermotor yang angkanya mencapai 3 Milyar lebih, sewa tenda bagi pendukung kegiatan kepala daerah 250 juta,  peringatan hari-hari besar sebanyak 1,28 milyar, belanja publikasi dan iklan media sebesar 500 juta, kegiatan pembangunan internet setdakab sebesar 691 juta serta pengadaan tanah sebesar 11,73 Milyar. Harusnya dalam kondisi keuangan Aceh Utara yang demikian ‘runyam” Bupati bersama jajarannya dapat menghentikan pembiayaan kepada pos belanja yang tidak penting.
Kami setuju dan mendukung uang 220 milyar segera di kembalikan oleh Bank Mandiri, namun demikian IPAU menentang cara-cara yang memanfaatkan berita perjuangan rakyat yang menderita karena kebijakan pemkab sebagai alat untuk memperoleh simpati dari pihak lain, agar mendukung mereka dalam pengembalian deposito di Bank Mandiri. Lagi pula kebijakan deposito yang dilakukan Bupati, Wakil Bupati dan orang-orangnya tidak mengkonsultasikan hal itu kepada masyarakat, jadi masyarakat Aceh Utara sangat tidak berhak dibuat menderita untuk itu.

Bupati dan Wabup  Sebaiknya Datang Sendiri Ke Polda
Terkait proses hukum bobolnya kasda Aceh Utara 220 Milyar, IPAU mengharapkan Jiwa besar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara supaya tidak lagi menunggu pemanggilan pihak kepolisian, sebaiknya datang saja sendiri, kalau memang kedua pimpinan daerah itu merasa tidak bersalah, kan tinggal minta penyidik polda Aceh untuk memeriksa, buat apa menghindar atau takut?

Sikap tersebut sangat dinantikan rakyat. Mereka ingin mengetahui apakah pimpinan mereka mempunyai rasa tanggung terhadap daerah, atau cuma sekedar menyelematkan diri sendiri saja dari jeratan hukum belaka, sementara membiarkan nama baik daerah semakin tergerus oleh isu-isu yang tidak sedap.
Kami menghimbau kepada Bupati dan Wakilnya agar segera datang ke Polda Aceh atas kehendak sendiri, tanpa perlu upaya paksa dari kepolisian. Hadirnya mereka untuk diperiksa dapat memberikan dua makna postif yang sama-sama menguntungkan rakyat. pertama; Bilamana Bupati dan Wabupnya tidak bersalah, maka nama baik mereka dan daerah segara pulih kemudian mereka dapat menjalankan kembali pemerintahan dengan normal sampai Tahun 2011,  kedua; dengan selesainya kasus tersebut, berarti sudah ada putusan hukum tetap atas uang 220 Milyar, artinya Bank Mandiri tidak dapat lagi mencari alasan untuk menghambat pengembalian uang milik rakyat Aceh utara itu, dan pembangunan Aceh Utara dapat kembali berjalan normal


Demikianlah pers release ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Billahitaufiq Walhidayah

Banda Aceh, 21 Juni 2010

dto

Irwansyah Putra
K e t u a                                                                     
#

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan disini,
Terimakasih atas Kunjungan anda

TENTANG YANG POENYA BLOG INI

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Dilahirkan di Gampong Pedalaman Aceh, Menempuh Pendidikan Sampai Tingkat SMA disana, Pindah dan Merantau Ke Banda Aceh. Saat ini berdomisi di Jakarta. Berminat pada kajian isu-isu sosial, ekonomi, politik. Bercita-cita Menjadi Pengusaha sekaligus politisi profesional Yang Senantiasa Akan Berjuang Untuk Mewujudkan Peradaban Yang Lebih Baik.