Google Search

Petisi Mahasiswa Aceh Untuk Perdamaian dan Keadilan

Aceh merupakan salah satu daerah yang mengalami konflik vertical paling lama di Asia, Tiga puluh tahun berkonflik telah menyisakan kehancuran di segala sector kehidupan, terutama masyarakat korban konflik. Usaha-usaha perdamaian sudah beberapa kali ditempuh. Namun perdamaian yang digagas dihelsinky dibawah pantauan Internasional telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi penyelesaian konflik di Aceh.

15 Agustus 2007 genap sudah dua tahun usia perdamaian Aceh, namun realitas dilapangan telah mengarah kepada kondisi – kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak perdamaian tersebut. Pada bulan April 2007 telah terjadi insiden kekerasan pasca MoU dengan jumlah 23 insiden. Disamping dua kasus penyerangan granat, ada beberapa pengeroyokan terhadap pencuri, penyerangan balas dendam, dan kerusuhan. Sementara itu, pada bulan Mei 2007 World Bank memberikan gambaran bahwa jumlah tindakan kekerasan semakin meningkat, dengan jumlah insiden pelemparan granat menjadi sembilan kasus. Satu sasaran pelemparan pada bulan Mei adalah kantor dan rumah pejabat pemerintah, sama dengan yang terjadi pada bulan April, tetapi kebanyakan insiden bulan Mei terjadi di Aceh Tengah/Bener Meriah dari pada di Pantai Timur. Semua pelemparan tersebut masih belum terpecahkan, tetapi diduga bahwa perebutan sumber daya, seperti proyek bantuan dan illegal logging. beberapa di antaranya memperlihatkan perpecahan-perpecahan sosial yang terus berlanjut. Terakhir pencurian bendera merah putih di Aceh utara juga dapat menjadi embrio bagi munculnya konflik baru. Pun demikian, tindakan ini dianggap bukan sebagai upaya politis namun hal ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak punya uang untuk menjual kembali bendera tersebut. Paling tidak pemetaan konflik di atas telah membuka ruang bagi rusaknya perdamaian di Aceh.

Dalam implementasinya, MoU Helsinky diharapkan dapat terakomodir melalui UUPA. Untuk pelaksanaannya UUPA memerlukan 7 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres) dan 92 qanun, jika peraturan tersebut tidak segera dibuat maka UU itu tidak akan dapat berjalan maksimal.

Disisi Lain, reintegrasi mantan anggota GAM juga belum terlaksana secara keseluruhan. Banyak mantan anggota GAM dan korban konflik belum mendapat bantuan pemberdayaan ekonomi. Dalam hal ini, Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menjadi sangat penting sebagai pintu masuk bagi upaya rekonsiliasi secara menyeluruh. Tentunya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM tidak boleh terlambat untuk dibentuk, karena itu perhatian serius pemerintah pusat harus senantiasa dicurahkan untuk Aceh dengan segera melahirkan dasar hukum semacam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang berkaitan upaya pembentukan KKR di Aceh.

Berdasarkan hasil curah pikiran dan gagasan yang lahir dalam konsolidasi Mahasiswa Aceh Untuk perdamaian yang dilaksanakan di Banda Aceh pada tanggal 12-13 Agustus 2007, kami lembaga kemahasiswaan se-Aceh yang menggabungkan diri dalam Komite Mahasiswa Untuk Perdamaian dan Keadilan (KomPAK) menyatakan petisi sebagai berikut :

  1. Pemerintah harus segera menyempurnakan 16 klausul UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinky.
  2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera melahirkan 6 PP, 3 Perpres dan 92 qanun yang berkaitan dengan implementasi UUPA.
  3. Pemerintah pusat harus segera menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Aceh dengan membentuk KKR dan pengadilan HAM sebagai jalan masuk bagi upaya rekonsiliasi menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh terutama korban konflik.
  4. Pemerintah pusat harus segera membuat peraturan Perundang-Undangan ditingkat Nasional sebagai dasar hukum bagi pembentukan KKR Aceh.
  5. Mengajak seluruh elemen, baikmasyarakat maupun pemerintah untuk sama-sama mendukung pembentukan KKR di Aceh.
  6. Mewujudkan demokratisasi di Aceh secara menyeluruh serta Mengembalikan peran militer sesuai dengan MoU.
  7. Semua elemen masyarakat khususnya pemerintah pusat tidak boleh menghambat keberlanjutan proses reintegrasi dengan segera mencairkan anggaran bagi kegiatan reintegrasi di Aceh.
  8. BRA Harus bekerja maksimal untuk menuntaskan seluruh program reintegrasi dengan mendata ulang Korban Konflik, menyelesaikan kompensasi dan mempermudah akses bagi masyarakat korban untuk mendapatkan bantuan. Penyaluran bantuan reintegrasi harus menyeluruh dan tepat sasaran serta terbebas dari unsur-unsur KKN.
  9. Apabila sampai batas waktu akhir 2008 BRA tidak dapat menyelesaikan masalah reintegrasi maka kami mendesak BRA dibubarkan saja.
  10. Pemerintah harus segera memverifikasi partai politik lokal di Aceh sesuai aturan yang berlaku.
  11. Menjamin pelaksanaan hak-hak sipil, seperti; politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai Konvenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinky
  12. Pemerintah harus Membebaskan seluruh Tapol/Napol Aceh dan mengembalikan hak nya sebagai warga Negara.
  13. Mendesak Pemerintah Aceh untuk mengupayakan Pemerataan pembangunan di seluruh Aceh serta dan menjamin penegakan supremasi hukum.
Demikianlah petisi ini kami buat, untuk mendorong para pihak yang bertanggung jawab terutama pemerintah, DPR - RI, pemerintah Aceh dan DPRA agar segera metuntaskan seluruh agenda-agenda perdamaian dengan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat demi terwujudnya perdamain yang substantive di Aceh.

Banda Aceh; 14 April 2007

Atas nama Komite Mahasiswa Untuk Perdamaian dan Keadilan (KomPAK) :

  1. BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Teknik, BEM Fakultas Pertanian, BEM FKIP (Universitas Syiah Kuala)
  2. BEMAF Tarbiyah, BEMAF Adab, BEMAF Syari’ah BEMAF Dakwah (IAIN Ar-Raniry)
  3. BEMA, BEMAF Teknik, BEMAF Fisipol, BEMAF Ekonomi, BEMAF Hukum (Universitas Malikussaleh Lhokseumawe)
  4. BEM, BEM FKIP, BEM Ekonomi, BEM Teknik, BEM Fisipol, BEM STMIK, BEM AMIK (Universitas Almuslim Bireuen)
  5. PEMA Universitas Serambi Mekkah – Banda Aceh
  6. PEMA Universitas Muhammadiyah Aceh – Banda Aceh
  7. BEM Politeknik - Lhokseumawe
  8. MEMA STAIN - Lhokseumawe
  9. BEM Sekolah Tinggi Al-Hilal - Sigli
  10. BEM STAI Cot - Kala Langsa
  11. BEM Universitas Gajah Putih Takengon
  12. BEM FISIPOL Universitas Teuku Umar Meulaboh
  13. BEM Universitas Jabal Ghafur Sigli
  14. BEM Universitas Gunung Lauser - aceh Tenggara
  15. BEM Akbid Cut Nyak Dhien – Banda Aceh
  16. BEM STIK Pante Kulu
  17. BEM AKPER DEPKES – Banda Aceh
  18. BEM STAI PTIQ Nusantara
  19. BEM UNMUHA – Tapaktuan

Informasi lebih lanjut, hubungi :

  1. Irwansyah Putra PSA (085277477665) e-mail (irwan_pasee@yahoo.co.id)
  2. Mukhsin Rizal (06517443675) e-mail (mukhsin_rizal@yahoo.com)
  3. Faisal Zakaria (085260047832) e-mail (faisal_perlak@yahoo.co.id)
#

Artikel Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan disini,
Terimakasih atas Kunjungan anda

TENTANG YANG POENYA BLOG INI

Foto saya
Banda Aceh, Aceh, Indonesia
Dilahirkan di Gampong Pedalaman Aceh, Menempuh Pendidikan Sampai Tingkat SMA disana, Pindah dan Merantau Ke Banda Aceh. Saat ini berdomisi di Jakarta. Berminat pada kajian isu-isu sosial, ekonomi, politik. Bercita-cita Menjadi Pengusaha sekaligus politisi profesional Yang Senantiasa Akan Berjuang Untuk Mewujudkan Peradaban Yang Lebih Baik.